KOTABUMI - Bupati Lampung Utara H. Budi Utomo, Meninjau langsung hari pertama Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun Ajaran 2021-2022 di SMPN 7 Kotabumi, Senin (30/08/2021).
Dibukanya kegiatan Belajar Tatap Muka Terbatas, Mengacu SKB 4 Menteri yang mewajibkan sekolah memberikan layanan tatap muka terbatas setelah seluruh pendidik dan tenaga kependidikan mendapat Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam arahannya, Bupati mengatakan bahwa dilaksanakannya Pembelajaran Tatap Muka Terbatas ini mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Dimana, dalam kegiatan belajar mengajar ini hanya diikuti 50 persen siswa dengan sistem rotasi atau secara bergantian dengan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan.
“Walaupun kita sedang diuji dengan Pandemi covid-19 sehingga seluruh kegiatan terganggu dan juga berdampak pada stagnannya perekonomian daerah, kita tetap patut bersyukur kepada Allah SWT, ” kata Bupati di hadapan para Murid dan Dewan Guru.
Untuk itu, Bupati mengingatkan kepada tim Gugus Tugas Kabupaten Covid-19 agar terus melakukan evaluasi kegiatan belajar mengajar terbatas di Sekolah. Apabila juga masih ada yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka kegiatan belajar tatap muka harus dihentikan.
“Kemudian untuk para dewan guru, khususnya Kepala Sekolah, saya titip anak-anak ini untuk diberikan bimbingan, baik secara pendidikan umum maupun hal-hal lain yang terkait dengan bagaimana untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia. Hendaknya juga bagi para guru harus menjadi contoh yang baik bagi para murid, ” tandas Bupati. (*)